Tantangan Ketersediaan Air Baku di Indonesia
Air merupakan kebutuhan dasar manusia dan faktor penting dalam pembangunan suatu negara. Meskipun sekitar 70 persen permukaan bumi tertutup oleh air, hanya 2,5 persen yang berupa air tawar. Dari jumlah tersebut, sekitar 0,3 persen yang benar-benar mudah diakses, sementara sisanya tersimpan dalam bentuk es atau berada jauh dibawah permukaan tanah[1]. Kondisi ini membuat ketersediaan air tawar sangat terbatas dan tidak merata di berbagai wilayah dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia sebenarnya memiliki potensi sumber daya air yang besar, baik dari air permukaan maupun air tanah. Secara nasional, potensi air permukaan mencapai sekitar 2.783 miliar m³ per tahun, namun yang telah dimanfaatkan baru sekitar 24,8 persen dari total potensi tersebut[2].
Sementara itu, potensi air tanah diperkirakan mencapai 520 juta m³ per tahun. Dengan mempertimbangkan faktor keberlanjutan lingkungan, penggunaan air tanah yang dianjurkan hanya sekitar 30 persen dari total potensi agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.

Air permukaan, khususnya sungai, menjadi sumber air baku yang paling mudah dijangkau. Namun kualitas dan kuantitasnya terus mengalami penurunan. Banyak sungai tercemar akibat pembuangan sampah serta limbah domestik dan industri. Sungai dengan tingkat pencemaran berat tidak lagi memenuhi syarat sebagai sumber air baku.

Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) turut memperburuk kondisi ketersediaan air baku. Hutan yang gundul dan alih fungsi lahan menyebabkan daya simpan air menurun. Akibatnya, debit sungai menyusut drastis saat musim kemarau dan meningkatkan risiko kekeringan.
Selain air permukaan, air tanah menjadi sumber air baku penting bagi domestik, dan industri. Namun, pemanfaatannya sering dilakukan tanpa pengendalian yang memadai, yang menyebabkan penurunan muka air tanah. Terlebih perubahan tata guna lahan mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan sehingga proses pengisian ulang air tanah terganggu.
Di sisi lain, kualitas air tanah juga terancam akibat kebocoran septic tank serta pencemaran limbah. Lebih dari 93 persen sampel air tanah dilaporkan melebihi ambang batas polutan[3]. Kondisi ini menyebabkan sebagian sumber air tidak lagi layak digunakan sebagai air baku.
Kerusakan lingkungan dan pencemaran air berdampak langsung pada menurunnya ketersediaan air baku. Tantangan ini semakin kompleks karena distribusi sumber daya air dan jumlah penduduk yang tidak merata. Wilayah seperti Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku menghadapi tekanan besar karena kebutuhan air tinggi sementara potensi air relatif terbatas.
Pada tahun 2045, kebutuhan air nasional diproyeksikan meningkat hingga 31 persen dibandingkan kondisi saat ini. Peningkatan ini menjadi tantangan besar, terutama di tengah menurunnya ketersediaan air baku, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Penurunan kualitas air akibat pencemaran, degradasi lingkungan, serta alih fungsi lahan semakin mempersempit akses terhadap sumber air yang layak.

Di sisi lain, perubahan iklim turut memperburuk situasi melalui perubahan pola curah hujan, meningkatnya frekuensi kekeringan, serta ketidakpastian musim yang berdampak langsung pada ketersediaan air. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional, melainkan memerlukan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan yang serius dan terstruktur, mencakup pengendalian pencemaran, pemulihan kualitas sumber air, serta optimalisasi pemanfaatan air secara efisien dan berkelanjutan guna menjamin ketahanan air nasional di masa depan.