Air untuk Kesejahteraan Bersama
Pada Mei 2024, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10, sebuah forum internasional yang mempertemukan pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk membahas isu strategis terkait sumber daya air dunia. Forum yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali ini mengusung tema “Water for Shared Prosperity” atau Air untuk Kesejahteraan Bersama.
Partisipasi aktif Indonesia dalam forum global tersebut mencerminkan komitmen untuk mendorong pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, adil, dan inklusif. Air tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai fondasi penting bagi pembangunan manusia, kesehatan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, pertanyaan mendasar masih muncul: sejauh mana capaian akses air minum di Indonesia saat ini, dan apa saja tantangan yang perlu diatasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama?
Air merupakan kebutuhan esensial yang secara langsung mempengaruhi kualitas hidup manusia. Menurut World Health Organization (WHO), kebutuhan minimum air untuk hidup layak adalah 50 liter per orang per hari, yang mencakup kebutuhan minum, memasak, serta kebersihan dasar seperti sanitasi dan higiene.
Di Indonesia, pemerintah menetapkan standar yang lebih tinggi, yaitu 60 liter per orang per hari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Standar ini menunjukkan upaya negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap air.
Berdasarkan data survei nasional terbaru, kebutuhan air secara kuantitas pada umumnya telah terpenuhi. Wilayah perkotaan mencatat rata-rata konsumsi air sebesar 157 liter per orang per hari, sedangkan wilayah pedesaan memiliki tingkat konsumsi yang lebih rendah, yaitu sekitar 60–80 liter per orang per hari.
Angka tersebut menunjukkan bahwa secara jumlah, konsumsi air masyarakat Indonesia telah melampaui standar nasional maupun internasional. Namun pemenuhan kebutuhan air tidak hanya ditentukan oleh kuantitas, tetapi juga oleh kualitas air yang dikonsumsi.
Menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010, air minum yang layak adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan aman untuk diminum. Untuk mengukur kondisi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa indikator akses air minum, di mana akses air minum aman menjadi standar tertinggi. Pada kategori ini, air tidak hanya berasal dari sumber yang layak, tetapi juga aman secara kualitas dan bebas dari kontaminasi biologis maupun kimia.

Sayangnya, capaian akses air minum aman di Indonesia masih tergolong rendah. Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga tahun 2020 menunjukkan bahwa hanya 11,9% rumah tangga yang memiliki akses air minum aman. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 mencatat bahwa akses air minum layak telah mencapai 93,22%, yang berarti masih terdapat 6,78% rumah tangga dengan akses air minum tidak layak.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena konsumsi air yang tidak aman dapat meningkatkan risiko penyakit pencernaan, infeksi, serta berkontribusi terhadap stunting pada balita, yang berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.
Sebagai negara tropis dengan curah hujan tinggi, Indonesia sebenarnya memiliki potensi sumber daya air yang sangat besar. Kondisi geografis ini menjadi modal penting untuk menjamin ketersediaan air bagi seluruh masyarakat.
Namun, tantangan utama terletak pada kualitas air baku yang semakin terancam akibat pencemaran lingkungan, degradasi daerah tangkapan air, serta belum optimalnya sistem pengolahan dan distribusi air minum. Fakta bahwa 79,1% rumah tangga belum memiliki akses air minum aman menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dan terintegrasi.
Air merupakan kekayaan alam yang pengelolaannya diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, adil, dan berbasis perlindungan lingkungan menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Momentum World Water Forum ke-10 menjadi pengingat bahwa upaya mencapai akses air minum aman bagi seluruh masyarakat Indonesia membutuhkan kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, air tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi pendorong utama pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup.